ACEH BESAR - Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengambil langkah tegas dengan menggelar Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Perkara ini, yang diduga merugikan negara, berfokus pada periode anggaran tahun 2020 hingga Mei 2025 di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Serah terima vital ini berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dua individu yang kini berstatus tersangka, masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46), diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, akar permasalahan perkara ini terentang sejak tahun 2020. Kala itu, ZUA menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar. Dalam setiap Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan, nama ZUA selalu dicantumkan. Tujuannya tak lain adalah agar ZUA dapat menerima pembayaran dana SPPD, sebuah modus yang kini tengah diusut tuntas.
Perjalanan kasus ini berlanjut pada Oktober 2021, ketika ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar definitif. Sementara itu, posisi Sekretaris Inspektorat kemudian ditempati oleh JM. Tak disangka, praktik serupa kembali terulang.
"Modus serupa kemudian dilanjutkan, di mana nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan untuk memperoleh dana SPPD, " ungkap Filman Ramadhan.
Perbuatan kedua tersangka dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Pengelolaan serta pertanggungjawaban SPPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya inilah yang menjadi pokok dugaan korupsi.
Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial sebesar Rp404.078.950. Besaran kerugian negara ini didasarkan pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan, dengan Nomor: 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025.
Untuk memastikan kelancaran proses penuntutan dan persidangan, kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Masa penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Menyikapi kasus ini, Filman Ramadhan menyampaikan imbauan penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara.
"Kejari Aceh Besar juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar, " pungkasnya, menegaskan keseriusan institusi dalam memberantas korupsi. (PERS)

Updates.