ACEH BESAR - Suasana di Kejaksaan Negeri Aceh Besar terasa tegang pada Selasa (13/1/2026) ketika jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti Dana Desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, periode 2020–2021. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh penyidik Polres Aceh Besar, menandai babak baru dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Tersangka yang kini harus berhadapan dengan proses hukum ini berinisial AB, seorang pria berusia 40 tahun yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong. Demi kelancaran proses penuntutan, AB langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengonfirmasi penahanan ini. Ia menjelaskan bahwa AB akan menghabiskan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk kepentingan penuntutan dan persidangan yang akan datang. “Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, ” ungkap Filman.
Menurut Filman, motif di balik dugaan korupsi ini adalah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. AB diduga kuat mengabaikan keberadaan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG), sebuah lembaga krusial yang seharusnya dilibatkan dalam setiap transaksi keuangan desa. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian akibat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik yang seharusnya terealisasi, serta adanya belanja fiktif yang merugikan masyarakat.
Atas perbuatannya yang merugikan ini, AB dijerat dengan pasal-pasal berat dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lebih lanjut, ia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang dikombinasikan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3), serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pejabat desa tersebut. (PERS)

Updates.