ACEH BESAR - Dua individu, ZUA (46) dan JM (46), mendapati diri mereka di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu (18/2/2026) untuk menghadapi sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Agenda sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam uraian dakwaannya, JPU menuding kedua terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran SPPD secara sistematis sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal pidana yang serius, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, dakwaan juga merujuk pada Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda pada sidang mendatang adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh terdakwa ZUA. Sementara itu, terdakwa JM dilaporkan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang berikutnya akan langsung berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara korupsi. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, ” ujarnya.
Kasus ini memang menarik perhatian publik, mengingat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni selama lima tahun anggaran. Harapan besar disematkan pada proses persidangan ini agar dapat mengungkap secara gamblang modus operandi yang digunakan serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Diharapkan, hal ini akan memberikan efek jera yang signifikan dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di wilayah tersebut. (PERS)

Updates.